Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 84-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 84-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI ANGGARAN BELANJA FUNGSI PENDIDIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
Belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, meliputi:
a. gaji pokok;
b. tunjangan yang melekat pada gaji;
c. tunjangan struktural bagi pejabat struktural;
d. tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional di luar guru; dan
e. tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional bagi guru.
Koreksi Anda
