Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 84-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 84-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI ANGGARAN BELANJA FUNGSI PENDIDIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, meliputi: a. gaji pokok; b. tunjangan yang melekat pada gaji; c. tunjangan struktural bagi pejabat struktural; d. tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional di luar guru; dan e. tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional bagi guru.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 84-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Pasal.id