Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 84-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 84-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI ANGGARAN BELANJA FUNGSI PENDIDIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Belanja barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi: a. belanja barang dan jasa; b. belanja pemeliharaan; dan c. belanja perjalanan.
Koreksi Anda