Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 84-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 84-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI ANGGARAN BELANJA FUNGSI PENDIDIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
Belanja barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi:
a. belanja barang dan jasa;
b. belanja pemeliharaan; dan
c. belanja perjalanan.
Koreksi Anda
