Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 84-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 84-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI ANGGARAN BELANJA FUNGSI PENDIDIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi: a. belanja pengadaan lahan dan bangunan untuk sarana dan prasarana pendidikan; dan b. belanja pengadaan aset kependidikan lainnya yang memberikan manfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 84-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Pasal.id