Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 84-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 84-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI ANGGARAN BELANJA FUNGSI PENDIDIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran belanja fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi: a. belanja modal; b. belanja barang; c. belanja pegawai; d. bantuan sosial; e. bantuan keuangan; dan f. belanja hibah.
Koreksi Anda