Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 84-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 84-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI ANGGARAN BELANJA FUNGSI PENDIDIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
Anggaran belanja fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi:
a. belanja modal;
b. belanja barang;
c. belanja pegawai;
d. bantuan sosial;
e. bantuan keuangan; dan
f. belanja hibah.
Koreksi Anda
