Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 84-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 84-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI ANGGARAN BELANJA FUNGSI PENDIDIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi anggaran belanja fungsi pendidikan ditetapkan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen). (2) Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perbandingan antara anggaran belanja fungsi pendidikan terhadap seluruh belanja APBD. (3) Anggaran belanja fungsi pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dialokasikan dalam APBD sesuai dengan sistem penganggaran dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 84-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Pasal.id