Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 84-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR INDUSTRI AGRO PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian dapat memberikan tarif khusus untuk pelayanan Jasa Pengujian paling rendah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Tarif Jasa Pengujian sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini kepada siswa dan/atau mahasiswa yang sedang melakukan penelitian ilmiah atau tugas akhir.
(2) Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian dapat memberikan tarif khusus untuk pelayanan Jasa Sertifikasi paling rendah sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari Tarif Jasa Sertifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini kepada pengguna jasa yang mengajukan layanan sertifikasi paling kurang 6 (enam) perusahaan.
(3) Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian dapat memberikan tarif khusus untuk pelayanan Jasa Pelatihan paling rendah sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Tarif Jasa Pelatihan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini kepada Instansi Pemerintah Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan penetapan tarif khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), diatur dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian.
Koreksi Anda
