Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 84-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR INDUSTRI AGRO PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Tarif Jasa Uji Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf n ditetapkan sebesar dua kali dari Tarif Jasa Pengujian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
