Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 84-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR INDUSTRI AGRO PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j sampai dengan huruf m ditetapkan sebesar biaya penyelenggaraan layanan ditambah profit margin sebesar 15% (lima www.djpp.kemenkumham.go.id
belas persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari biaya penyelenggaraan layanan.
(2) Biaya penyelenggaraan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian untuk memperoleh bahan baku, mengolah bahan baku menjadi barang jadi, dan/atau menyelenggarakan jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j sampai dengan huruf m.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian.
(4) Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian menyampaikan copy Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
