Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 84-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR INDUSTRI AGRO PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif Jasa Sampling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. (2) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada pengguna jasa.
Koreksi Anda