Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 84-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 84-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap penerbitan Faktur Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan UNDANG-UNDANG Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Koreksi Anda