Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 84-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 84-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak; b. tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak; c. prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan Faktur Pajak; d. tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak; dan e. tata cara pembatalan Faktur Pajak, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Koreksi Anda