Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 84-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 84-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak dan dalam hal diperlukan dapat ditambahkan keterangan lain selain keterangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.
Koreksi Anda
