Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6A

PERMEN Nomor 84-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 84-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 189/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, untuk Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dapat dilakukan penerbitan kembali Surat Tagihan Pajak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6A — PERMEN Nomor 84-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Pasal.id