Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5B

PERMEN Nomor 84-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 84-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 189/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diketahui rusak, tidak terbaca, hilang, atau tidak diketemukan lagi, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya, dapat menerbitkan kembali Surat Tagihan Pajak sebagai pengganti asli Surat Tagihan Pajak. (2) Surat Tagihan Pajak hasil penerbitan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan asli Surat Tagihan Pajak. 3. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5B — PERMEN Nomor 84-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Pasal.id