Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5A

PERMEN Nomor 84-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 84-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 189/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, yang dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5A — PERMEN Nomor 84-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Pasal.id