Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 84-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 84-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berfungsi untuk menghitung biaya keluaran kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga berbasis kinerja Tahun Anggaran 2012. (2) Keluaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat berulang, jenis dan satuan keluarannya jelas dan terukur. (3) Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2012 dapat berupa Indeks Biaya Keluaran atau Total Biaya Keluaran. (4) Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2012 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Selain berfungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka perencanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2012 dapat berfungsi sebagai referensi: a. penyusunan prakiraan maju; dan/atau b. bahan penghitungan pagu indikatif Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2013. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2012 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran.
Koreksi Anda