Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 84 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2025 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN MELALUI REKENING PENAMPUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPPN melakukan pengujian atas SPM penihilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7) minimal terhadap: a. kebenaran penulisan dan perhitungan yang tercantum dalam SPM penihilan; b. kesesuaian antara dokumen pendukung dan SPM penihilan; c. kesesuaian saldo RPATA pada kartu pengawasan RPATA dengan SPM penihilan dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak penihilan; d. ketepatan penggunaan kode bagan akun standar; dan e. kesesuaian surat pernyataan tanggung jawab mutlak penihilan berdasarkan format yang telah ditetapkan. Terhadap SPM penihilan yang memenuhi persyaratan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan SP2D penihilan. Berdasarkan SP2D penihilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat PKN melakukan pemindahbukuan dana dari RPATA ke RKUN atau rekening khusus pada hari kerja yang sama dengan tanggal yang ditentukan pada SP2D penihilan. Dalam hal penerbitan SP2D penihilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat dilaksanakan, a. berdasarkan SPM penihilan yang memenuhi persyaratan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan SPPT; b. berdasarkan SPPT sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktorat PKN melakukan PPR dalam rangka penerbitan SP2D penihilan; c. berdasarkan SP2D penihilan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Direktorat PKN melakukan pemindahbukuan dana dari RPATA ke RKUN atau rekening khusus pada hari kerja yang ditentukan pada SP2D penihilan. Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) huruf c dilakukan berdasarkan ikhtisar kebutuhan dana yang dihasilkan dari akumulasi nilai SP2D penihilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (4) huruf b.
Koreksi Anda