Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 84 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2025 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN MELALUI REKENING PENAMPUNGAN
Teks Saat Ini
(1) PPK membuat SPP penihilan dalam hal masih terdapat saldo atas RPATA setelah:
a. pembayaran prestasi pekerjaan untuk pekerjaan yang tidak selesai, namun terdapat kemajuan pekerjaan; atau
b. Kontrak berakhir untuk pekerjaan yang tidak selesai dan tidak terdapat kemajuan pekerjaan.
(2) SPP penihilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sebesar:
a. selisih antara nilai SPM penampungan dengan nilai SPM pembayaran, untuk pekerjaan yang tidak selesai namun terdapat kemajuan pekerjaan;
atau
b. nilai SPM penampungan, untuk pekerjaan yang tidak terdapat kemajuan pekerjaan.
(3) SPP penihilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dengan ketentuan:
a. menggunakan akun pengeluaran nonanggaran diawali kode akun 82 (82xxxx) pada sisi pengeluaran sebesar nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. dipotong pada sisi penerimaan dengan menggunakan akun:
1. pengembalian belanja diawali kode akun 5 (5xxxxx), dalam hal SPM/SP2D penihilan akan diterbitkan pada tahun anggaran berjalan; atau
2. penerimaan kembali belanja tahun anggaran yang lalu diawali kode akun 4259 (4259xx), dalam hal SPM/SP2D penihilan akan diterbitkan pada tahun anggaran berikutnya;
dan
c. SPP neto bernilai nihil.
(4) PPK menyampaikan SPP penihilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPSPM minimal dilampiri dengan:
a. dokumen Kontrak;
b. kartu pengawasan Kontrak; dan
c. surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas penihilan saldo RPATA sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) PPSPM melakukan pengujian formal terhadap SPP penihilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) minimal terhadap:
a. kelengkapan dan kebenaran formal dokumen pendukung SPP;
b. kebenaran dan keabsahan tanda tangan PPK;
c. kebenaran perhitungan sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan;
d. kebenaran nilai saldo RPATA yang harus dinihilkan; dan
e. ketepatan penggunaan kode bagan akun standar.
(6) Terhadap SPP penihilan yang memenuhi persyaratan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PPSPM menerbitkan SPM penihilan.
(7) SPM penihilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diajukan oleh PPSPM kepada KPPN paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah akhir masa Kontrak.
(8) SPM penihilan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilampiri surat pernyataan tanggung jawab mutlak penihilan saldo RPATA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.
Koreksi Anda
