Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 84 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2025 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN MELALUI REKENING PENAMPUNGAN
Teks Saat Ini
KPPN melakukan pengujian SPM pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) minimal terhadap:
a. kesesuaian SPM pembayaran dengan kartu pengawasan RPATA atas:
1. kode bagian anggaran, eselon I, dan Satker;
2. nomor register Kontrak/commitment application number;
3. nomor Kontrak;
4. nama supplier;
5. jumlah dana yang telah ditampung;
6. jumlah dana yang dibayarkan; dan
7. sisa penampungan dana;
b. kebenaran penulisan dan perhitungan yang tercantum dalam SPM pembayaran;
c. kesesuaian tagihan dengan data Kontrak;
d. kesesuaian antara dokumen pendukung dan SPM pembayaran;
e. kesesuaian surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas pembayaran kepada Penyedia dengan format yang telah ditetapkan; dan
f. ketepatan nilai tagihan berdasarkan prestasi pekerjaan pada surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
Terhadap SPM pembayaran yang memenuhi persyaratan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan SP2D pembayaran.
Berdasarkan SP2D pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. Direktorat PKN melakukan penyediaan dana (dropping) dari RKUN atau rekening khusus ke RPKBUNP;
b. bank operasional melakukan penyaluran dana dari RPKBUNP ke rekening Penyedia; dan
c. Direktorat PKN melakukan pemindahbukuan dana dari RPATA ke RKUN atau rekening khusus dalam rangka reimbursement atas penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Direktorat PKN melakukan pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada hari kerja yang sama dengan tanggal yang ditentukan pada SP2D pembayaran.
Dalam hal penerbitan SP2D pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat dilaksanakan:
a. berdasarkan SPM pembayaran yang memenuhi persyaratan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan SPPT;
b. berdasarkan SPPT sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktorat PKN melakukan PPR dalam rangka penerbitan SP2D pembayaran;
c. berdasarkan SP2D pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf b:
1. Direktorat PKN melakukan penyediaan dana (dropping) dari RKUN atau rekening khusus ke RPKBUNP;
2. bank operasional melakukan penyaluran dana dari RPKBUNP ke rekening Penyedia;
3. Direktorat PKN melakukan pemindahbukuan dana dari RPATA ke RKUN atau rekening khusus dalam rangka reimbursement atas penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada angka 1; dan
4. Direktorat PKN melakukan pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada huruf c pada hari kerja yang sama dengan tanggal yang ditentukan pada SP2D pembayaran.
Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (5) huruf c angka 3 dilakukan berdasarkan ikhtisar kebutuhan dana yang dihasilkan dari akumulasi nilai SP2D pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (5) huruf b.
Koreksi Anda
