Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 84 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2025 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN MELALUI REKENING PENAMPUNGAN
Teks Saat Ini
Terhadap pekerjaan:
a. selesai 100% (seratus persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, PPK dan Penyedia membuat BAST; atau
b. tidak selesai, namun memiliki kemajuan pekerjaan sampai dengan akhir masa Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a, PPK dan Penyedia membuat BAPP.
Dalam hal pekerjaan telah selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. mempersyaratkan masa pemeliharaan; atau
b. merupakan pekerjaan pengawasan yang pembayarannya mengikuti penyelesaian pekerjaan fisik sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH mengenai bangunan gedung, Penyedia menyampaikan surat jaminan pemeliharaan/jaminan pembayaran/jaminan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Berdasarkan BAST atau BAPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK membuat SPP pembayaran yang ditujukan kepada rekening Penyedia dengan ketentuan:
a. menggunakan akun pengeluaran nonanggaran diawali kode akun 82 (82xxxx) pada sisi pengeluaran; dan
b. dipotong dengan akun penerimaan pajak diawali kode akun 41 (41xxxx) serta kewajiban lainnya dari Penyedia pada sisi penerimaan.
PPK menyampaikan SPP pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada PPSPM minimal dilampiri dengan:
a. dokumen Kontrak;
b. referensi bank yang menunjukkan nama dan nomor rekening Penyedia;
c. BAST atau BAPP;
d. berita acara pembayaran;
e. kuitansi pembayaran;
f. kartu pengawasan Kontrak;
g. asli surat jaminan pemeliharaan/jaminan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pekerjaan yang telah diserahterimakan dan mensyaratkan masa pemeliharaan;
h. asli surat jaminan pembayaran/jaminan lainnya dalam hal pekerjaan merupakan pekerjaan pengawasan yang pembayarannya mengikuti penyelesaian pekerjaan fisik sesuai PERATURAN PEMERINTAH mengenai bangunan gedung; dan
i. surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas pembayaran kepada Penyedia sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran:
1. huruf B.I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini untuk pekerjaan mensyaratkan masa pemeliharaan;
atau
2. huruf B.II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini untuk pekerjaan tidak mensyaratkan masa pemeliharaan.
PPSPM melakukan pengujian SPP pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) minimal terhadap:
a. kelengkapan dan kebenaran formal bukti dokumen pendukung SPP;
b. kebenaran dan keabsahan tanda tangan PPK;
c. nilai pembayaran yang tidak melebihi nilai pada SPM penampungan;
d. kesesuaian antara SPP pembayaran dan SPM penampungan meliputi:
1. nomor register Kontrak/commitment application number;
2. nomor Kontrak; dan
3. nama supplier;
e. kebenaran perhitungan tagihan termasuk kewajiban Penyedia di bidang perpajakan dan kewajiban lainnya;
f. kebenaran dan keabsahan surat jaminan pemeliharaan/jaminan pembayaran/jaminan lainnya terhadap pekerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. ketepatan penggunaan kode bagan akun standar pada SPP pembayaran.
Terhadap SPP pembayaran yang memenuhi persyaratan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PPSPM menerbitkan SPM pembayaran dengan menggunakan tanggal aktual.
PPSPM mengajukan SPM pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada KPPN dengan minimal dilampiri:
a. surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas pembayaran kepada Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf i;
b. fotokopi surat jaminan pemeliharaan dalam hal pekerjaan mensyaratkan masa pemeliharaan;
dan/atau
c. fotokopi surat jaminan pembayaran/jaminan lainnya dalam hal pekerjaan merupakan pekerjaan pengawasan yang pembayarannya mengikuti penyelesaian pekerjaan fisik sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH mengenai bangunan gedung.
Pengajuan SPM pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal BAST atau BAPP diterbitkan.
Koreksi Anda
