Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 84 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2025 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN MELALUI REKENING PENAMPUNGAN
Teks Saat Ini
Pada akhir masa Kontrak, berdasarkan prestasi pekerjaan PPK mengukur penyelesaian pekerjaan yang menghasilkan kesimpulan:
a. pekerjaan selesai 100% (seratus persen); atau
b. pekerjaan tidak selesai.
Terhadap pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pembayaran.
Pekerjaan tidak selesai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat diberikan kesempatan penyelesaian melewati batas akhir tahun anggaran setelah memenuhi ketentuan pemberian kesempatan.
Dalam hal pekerjaan tidak selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak memenuhi ketentuan pemberian kesempatan:
a. dilakukan pembayaran sesuai dengan kemajuan pekerjaan sampai dengan akhir masa Kontrak;
dan/atau
b. dilakukan penihilan saldo RPATA.
Koreksi Anda
