Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 84 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2025 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN MELALUI REKENING PENAMPUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada akhir masa Kontrak, berdasarkan prestasi pekerjaan PPK mengukur penyelesaian pekerjaan yang menghasilkan kesimpulan: a. pekerjaan selesai 100% (seratus persen); atau b. pekerjaan tidak selesai. Terhadap pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pembayaran. Pekerjaan tidak selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan kesempatan penyelesaian melewati batas akhir tahun anggaran setelah memenuhi ketentuan pemberian kesempatan. Dalam hal pekerjaan tidak selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak memenuhi ketentuan pemberian kesempatan: a. dilakukan pembayaran sesuai dengan kemajuan pekerjaan sampai dengan akhir masa Kontrak; dan/atau b. dilakukan penihilan saldo RPATA.
Koreksi Anda