Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 84 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2025 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN MELALUI REKENING PENAMPUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil monitoring yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan, kementerian/lembaga, dan Satker BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 34 minimal digunakan untuk: a. evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran; dan b. penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda