Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 84 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2025 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN MELALUI REKENING PENAMPUNGAN
Teks Saat Ini
Hasil monitoring yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan, kementerian/lembaga, dan Satker BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 34 minimal digunakan untuk:
a. evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran; dan
b. penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda
