Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 84 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2025 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN MELALUI REKENING PENAMPUNGAN
Teks Saat Ini
Pemimpin BLU melakukan monitoring dan evaluasi atas penggunaan RPATA BLU.
Untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemimpin BLU melaksanakan minimal:
a. monitoring atas kesesuaian antara penampungan pada SP3B BLU dengan:
1. pembayaran kepada Penyedia; dan/atau
2. penihilan saldo RPATA BLU, terkait ketepatan nilai dan penerima pembayaran;
b. pengawasan Kontrak beserta monitoring lini waktu penyelesaian pekerjaan beserta masa pemeliharaannya;
c. monitoring atas pemenuhan kewajiban Penyedia berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah meliputi:
1. kewajiban perpajakan;
2. pengenaan sanksi denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan;
3. pengembalian atas kelebihan pembayaran;
dan
4. kewajiban lainnya dari Penyedia;
d. monitoring dan evaluasi atas capaian penyelesaian pekerjaan dan realisasi belanja beserta output pekerjaan.
Koreksi Anda
