Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 84 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2025 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN MELALUI REKENING PENAMPUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemimpin BLU melakukan monitoring dan evaluasi atas penggunaan RPATA BLU. Untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemimpin BLU melaksanakan minimal: a. monitoring atas kesesuaian antara penampungan pada SP3B BLU dengan: 1. pembayaran kepada Penyedia; dan/atau 2. penihilan saldo RPATA BLU, terkait ketepatan nilai dan penerima pembayaran; b. pengawasan Kontrak beserta monitoring lini waktu penyelesaian pekerjaan beserta masa pemeliharaannya; c. monitoring atas pemenuhan kewajiban Penyedia berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah meliputi: 1. kewajiban perpajakan; 2. pengenaan sanksi denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan; 3. pengembalian atas kelebihan pembayaran; dan 4. kewajiban lainnya dari Penyedia; d. monitoring dan evaluasi atas capaian penyelesaian pekerjaan dan realisasi belanja beserta output pekerjaan.
Koreksi Anda