Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 84 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2025 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN MELALUI REKENING PENAMPUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPPN melakukan monitoring terhadap ketepatan waktu penyampaian SPM pembayaran dan SPM penihilan oleh Satker. Dalam hal Satker belum mengajukan SPM pembayaran dan/atau SPM penihilan sesuai batas waktu yang telah ditentukan, KPPN pada hari kerja berikutnya menyampaikan surat pemberitahuan kepada Satker agar segera mengajukan SPM pembayaran dan/atau SPM penihilan. Dalam hal 3 (tiga) hari kerja setelah pemberitahuan KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Satker belum mengajukan SPM pembayaran dan/atau SPM penihilan, KPPN melakukan penolakan terhadap pengajuan SPM Satker atas DIPA tahun anggaran berikutnya. Penolakan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan terhadap: a. SPM belanja pegawai; b. SPM langsung kepada pihak ketiga; dan c. SPM pengembalian. KPPN menerima kembali pengajuan SPM Satker atas DIPA tahun anggaran berikutnya setelah Satker menyampaikan SPM pembayaran dan/atau SPM penihilan.
Koreksi Anda