Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 84 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2025 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN MELALUI REKENING PENAMPUNGAN
Teks Saat Ini
KPPN melakukan monitoring terhadap ketepatan waktu penyampaian SPM pembayaran dan SPM penihilan oleh Satker.
Dalam hal Satker belum mengajukan SPM pembayaran dan/atau SPM penihilan sesuai batas waktu yang telah ditentukan, KPPN pada hari kerja berikutnya menyampaikan surat pemberitahuan kepada Satker agar segera mengajukan SPM pembayaran dan/atau SPM penihilan.
Dalam hal 3 (tiga) hari kerja setelah pemberitahuan KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Satker belum mengajukan SPM pembayaran dan/atau SPM penihilan, KPPN melakukan penolakan terhadap pengajuan SPM Satker atas DIPA tahun anggaran berikutnya.
Penolakan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan terhadap:
a. SPM belanja pegawai;
b. SPM langsung kepada pihak ketiga; dan
c. SPM pengembalian.
KPPN menerima kembali pengajuan SPM Satker atas DIPA tahun anggaran berikutnya setelah Satker menyampaikan SPM pembayaran dan/atau SPM penihilan.
Koreksi Anda
