Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 84 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2025 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN MELALUI REKENING PENAMPUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan oleh: a. Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan; dan b. menteri/pimpinan lembaga. Untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Perbendaharaan melaksanakan minimal: a. monitoring atas kesesuaian antara nilai SP2D penampungan dan nilai SP2D pembayaran terkait ketepatan nilai dan penerima pembayaran; dan b. pengawasan Kontrak beserta monitoring lini waktu penyelesaian pekerjaan sebagai bahan pengendalian RPATA. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. KPPN; b. Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan; c. Direktorat Pelaksanaan Anggaran; d. Direktorat PKN; e. Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; f. Direktorat Sistem Perbendaharaan; dan g. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh Menteri Keuangan selaku BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b minimal: a. monitoring atas kesesuaian antara SPM penampungan dengan SPM pembayaran dan SPM penihilan, terkait ketepatan nilai dan penerima pembayaran; b. pengawasan Kontrak beserta monitoring lini waktu penyelesaian pekerjaan beserta masa pemeliharaannya; c. monitoring atas pemenuhan kewajiban Penyedia berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah meliputi: 1. kewajiban perpajakan; 2. pengenaan sanksi denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan; 3. pengembalian atas kelebihan pembayaran; dan 4. kewajiban lainnya dari Penyedia; d. monitoring dan evaluasi atas capaian penyelesaian pekerjaan dan realisasi belanja beserta output pekerjaan.
Koreksi Anda