Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 84 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2025 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN MELALUI REKENING PENAMPUNGAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan oleh:
a. Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan;
dan
b. menteri/pimpinan lembaga.
Untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Perbendaharaan melaksanakan minimal:
a. monitoring atas kesesuaian antara nilai SP2D penampungan dan nilai SP2D pembayaran terkait ketepatan nilai dan penerima pembayaran; dan
b. pengawasan Kontrak beserta monitoring lini waktu penyelesaian pekerjaan sebagai bahan pengendalian RPATA.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. KPPN;
b. Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan;
c. Direktorat Pelaksanaan Anggaran;
d. Direktorat PKN;
e. Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
f. Direktorat Sistem Perbendaharaan; dan
g. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh Menteri Keuangan selaku BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b minimal:
a. monitoring atas kesesuaian antara SPM penampungan dengan SPM pembayaran dan SPM penihilan, terkait ketepatan nilai dan penerima pembayaran;
b. pengawasan Kontrak beserta monitoring lini waktu penyelesaian pekerjaan beserta masa pemeliharaannya;
c. monitoring atas pemenuhan kewajiban Penyedia berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah meliputi:
1. kewajiban perpajakan;
2. pengenaan sanksi denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan;
3. pengembalian atas kelebihan pembayaran;
dan
4. kewajiban lainnya dari Penyedia;
d. monitoring dan evaluasi atas capaian penyelesaian pekerjaan dan realisasi belanja beserta output pekerjaan.
Koreksi Anda
