Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 84 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2025 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN MELALUI REKENING PENAMPUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka melakukan pengawasan atas saldo RPATA, disediakan kartu pengawasan RPATA yang dihasilkan dari sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Kartu pengawasan RPATA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai: a. kode bagian anggaran, eselon I, dan Satker; b. nomor register Kontrak/commitment application number; c. jumlah dana yang ditampung; d. jumlah dana yang telah dicairkan; e. sisa dana yang tersedia; f. tanggal Kontrak; g. tanggal akhir masa Kontrak; h. sumber dana; i. jenis mata uang; j. tanggal akhir pemberian kesempatan; dan k. kemajuan penyelesaian pekerjaan per 31 Desember tahun berkenaan khusus untuk pekerjaan yang diberikan kesempatan penyelesaian melewati batas akhir tahun anggaran.
Koreksi Anda