Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 84 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2025 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN MELALUI REKENING PENAMPUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tindak lanjut pekerjaan sampai dengan akhir masa pemberian kesempatan penyelesaian melewati batas akhir tahun anggaran meliputi: a. pembayaran kepada Penyedia atas penyelesaian atau kemajuan penyelesaian pekerjaan; dan/atau b. penihilan saldo RPATA BLU atas pekerjaan yang tidak terselesaikan. Pembayaran pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. dipotong dengan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan kewajiban Penyedia lainnya; dan b. terhadap pekerjaan yang selesai 100% (seratus persen) Penyedia menyerahkan: 1. jaminan pemeliharaan kepada PPK dalam hal pekerjaan mensyaratkan masa pemeliharaan; dan/atau 2. jaminan pembayaran/jaminan lainnya kepada PPK dalam hal pekerjaan merupakan pekerjaan pengawasan yang tahapan pembayarannya mengikuti penyelesaian pekerjaan fisik sesuai PERATURAN PEMERINTAH mengenai bangunan gedung. Pembayaran pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Satker BLU dengan melakukan pemindahbukuan dana dari RPATA BLU ke rekening Penyedia. Penihilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disertai dengan penyetoran denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh Penyedia ke rekening operasional BLU. Penihilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pengembalian atas sisa saldo RPATA BLU ke rekening operasional BLU. Tata cara pembayaran dan penihilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan proses bisnis pada masing-masing Satker BLU. Terhadap penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (4), dilakukan pengesahan pendapatan melalui pengajuan SP3B BLU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan penihilan saldo RPATA BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Satker BLU menyampaikan pengesahan pendapatan pengembalian belanja BLU tahun anggaran yang lalu atas pengembalian saldo RPATA BLU ke rekening operasional BLU melalui pengajuan SP3B BLU kepada KPPN. Pengajuan SP3B BLU kepada KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal BAPP atau setelah akhir masa pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan. KPPN melakukan pengujian terhadap pengajuan SP3B BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan/atau ayat (9). Terhadap SP3B BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan/atau ayat (9) yang memenuhi persyaratan, KPPN menerbitkan SP2B BLU.
Koreksi Anda