Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 84 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2025 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN MELALUI REKENING PENAMPUNGAN
Teks Saat Ini
Pemimpin BLU melakukan pembukaan, pemindahbukuan, penihilan, dan penutupan RPATA BLU dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup kementerian negara/lembaga.
Koreksi Anda
