Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 84 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2025 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN MELALUI REKENING PENAMPUNGAN
Teks Saat Ini
Untuk kebutuhan pendanaan pekerjaan yang diberikan kesempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, pemimpin BLU melakukan pembukaan RPATA BLU.
Pemimpin BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan permohonan persetujuan pembukaan RPATA BLU kepada kepala KPPN dengan dilampiri keterangan penutupan RPATA BLU tahun sebelumnya.
RPATA BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rekening dana kelolaan.
Kepala KPPN memberikan persetujuan pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah tanggal diterimanya pengajuan permohonan pembukaan RPATA BLU.
RPATA BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka dengan nama RPL [KODE KPPN] BLU [NAMA SATKER] UNTUK DK RPATA.
RPATA BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan penutupan setelah selesai digunakan.
Penutupan RPATA BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kalender setelah triwulan I tahun anggaran berikutnya.
Pemimpin BLU wajib menyampaikan laporan pembukaan rekening dan penutupan RPATA BLU
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
