Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 84 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2025 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN MELALUI REKENING PENAMPUNGAN
Teks Saat Ini
Pekerjaan yang tidak selesai sampai dengan akhir tahun anggaran pada Satker BLU dapat diberikan kesempatan penyelesaian melewati batas akhir tahun anggaran.
Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan melewati batas akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah akhir masa Kontrak.
Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan melewati batas akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pekerjaan:
a. tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
b. yang Kontraknya ditandatangani paling lambat tanggal 30 November.
Dalam hal terdapat pekerjaan tertentu selain pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, menteri/pimpinan lembaga menyampaikan permohonan pemberian kesempatan kepada Menteri Keuangan paling lambat 15 Desember tahun berkenaan.
Persetujuan atas permohonan pemberian kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Pekerjaan yang diberikan kesempatan sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf b minimal telah terselesaikan 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai Kontrak pada tanggal 31 Desember untuk jenis pekerjaan konstruksi.
PPK melakukan penelaahan terhadap pekerjaan yang dapat diberikan kesempatan penyelesaian dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6).
Terhadap pekerjaan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat
(6), PPK menyampaikan usulan kepada pemimpin BLU guna mendapatkan persetujuan untuk memberikan
kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan ke tahun anggaran berikutnya.
Terhadap usulan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (8), pemimpin BLU melakukan penilaian usulan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) serta mempertimbangkan aspek lainnya.
Dalam hal Pemimpin BLU menyetujui usulan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (8):
a. Penyedia menandatangani surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) sampai dengan ayat (3); dan
b. PPK dan Penyedia:
1. melakukan perubahan Kontrak sebelum masa Kontrak berakhir; dan
2. membuat BAPP atas kemajuan pekerjaan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan.
Ketentuan mengenai mekanisme pemberian kesempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18 ayat (1) sampai dengan ayat (4), dan Pasal 19, berlaku mutatis mutandis terhadap mekanisme pemberian kesempatan pada Satker BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sampai dengan ayat (10).
Koreksi Anda
