Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 84 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2025 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN MELALUI REKENING PENAMPUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan SPM pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) atas pekerjaan yang masih menyisakan saldo di RPATA dilakukan bersamaan dengan pengajuan SPM penihilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(2) Dalam hal SPM pembayaran dan SPM penihilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diajukan bersamaan, KPPN mengembalikan pengajuan SPM pembayaran dan SPM penihilan dimaksud.
Koreksi Anda
