Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 84 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2025 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN MELALUI REKENING PENAMPUNGAN
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pembuatan, pengujian, pengajuan, dan penerbitan SPP/SPM/SP2D pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
dan Pasal 11 berlaku mutatis mutandis terhadap pembuatan, pengujian, pengajuan, dan penerbitan SPP/SPM/SP2D pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a.
Ketentuan mengenai pembuatan, pengujian, pengajuan, dan penerbitan SPP/SPM/SP2D penihilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 berlaku mutatis mutandis terhadap pembuatan, pengujian, pengajuan, dan penerbitan SPP/SPM/SP2D penihilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) huruf b.
Koreksi Anda
