Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 84 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2025 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN MELALUI REKENING PENAMPUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pembuatan, pengujian, pengajuan, dan penerbitan SPP/SPM/SP2D pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 berlaku mutatis mutandis terhadap pembuatan, pengujian, pengajuan, dan penerbitan SPP/SPM/SP2D pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a. Ketentuan mengenai pembuatan, pengujian, pengajuan, dan penerbitan SPP/SPM/SP2D penihilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 berlaku mutatis mutandis terhadap pembuatan, pengujian, pengajuan, dan penerbitan SPP/SPM/SP2D penihilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b.
Koreksi Anda