Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 84 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2025 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN MELALUI REKENING PENAMPUNGAN
Teks Saat Ini
Tindak lanjut pekerjaan sampai dengan akhir masa pemberian kesempatan meliputi:
a. pembayaran atas penyelesaian atau kemajuan pekerjaan, melalui pembuatan, pengujian, pengajuan, dan penerbitan SPP/SPM/SP2D pembayaran; dan/atau
b. penihilan saldo RPATA atas pekerjaan yang tidak terselesaikan, melalui pembuatan, pengujian, pengajuan, dan penerbitan SPP/SPM/SP2D penihilan.
(2) Terhadap pembayaran dan/atau penihilan sampai dengan akhir masa pemberian kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengenaan sanksi denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur sebagai berikut:
a. terhadap pembayaran atas penyelesaian atau kemajuan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sanksi denda dipotong pada SPP/SPM pembayaran; atau
b. terhadap penihilan saldo RPATA atas pekerjaan yang tidak terselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sanksi denda dilakukan penyetoran oleh Penyedia ke kas negara.
(4) Dalam hal sanksi denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi nilai pembayaran yang harus dilakukan, sanksi denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan dipotong melalui SPP pembayaran sebesar nilai pembayaran setelah diperhitungkan kewajiban perpajakan.
(5) Terhadap selisih antara nilai sanksi denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang harus dibayarkan dengan nilai sanksi denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang telah dipotong pada SPP pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyedia harus menyetorkan selisih dimaksud ke kas negara paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal BAST atau BAPP.
(6) Dalam hal penihilan saldo RPATA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan sebesar nilai pada SPM penampungan, Penyedia harus menyetorkan sanksi denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan ke kas negara paling lama 5 (lima) hari kerja setelah akhir masa pemberian kesempatan.
(7) Dalam hal Penyedia belum menyetorkan sanksi denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Satker tetap dapat menyampaikan SPM pembayaran/penihilan ke KPPN.
(8) Penyampaian SPM pembayaran/penihilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) tidak menghilangkan tanggung jawab KPA/PPK untuk melakukan penagihan sampai dengan Penyedia melakukan penyetoran sanksi denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan ke kas negara.
Koreksi Anda
