Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 84 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2025 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN MELALUI REKENING PENAMPUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pekerjaan konsultan perencanaan dan/atau konsultan pengawasan, yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tahapan pembayarannya harus memperhatikan kemajuan penyelesaian pekerjaan konstruksi fisik/jasa lainnya, pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan konsultan perencanaan dan/atau konsultan pengawasan tersebut mengikuti jangka waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan konstruksi fisik/jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (2) Ketentuan mengenai ketentuan dan mekanisme pemberian kesempatan melewati batas akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 berlaku mutatis mutandis terhadap pemberian kesempatan melewati batas akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda