Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 84 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2025 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN MELALUI REKENING PENAMPUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal PPK memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan melewati batas akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, PPK dan Penyedia melakukan perubahan Kontrak yang dilakukan sebelum masa Kontrak berakhir atau masa pemberian kesempatan berakhir. Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. mencantumkan jangka waktu pemberian kesempatan penyelesaian sisa pekerjaan dan pengenaan sanksi denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan kepada Penyedia; dan b. memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan sampai dengan batas waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan. Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat dilakukan untuk: a. menambah jangka waktu/masa pelaksanaan pekerjaan; dan b. mengubah volume dan nilai Kontrak. Pengenaan sanksi denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. PPK menyampaikan informasi pemberian kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta dokumen pendukungnya kepada PPSPM. PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan validasi dengan mengacu ketentuan pemberian kesempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. Terhadap pemberian kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sesuai dengan ketentuan, PPSPM menyampaikan informasi pemberian kesempatan tersebut kepada KPPN secara elektronik serta mengunggah surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) melalui sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah akhir masa Kontrak. Penyampaian perubahan data Kontrak secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dilakukan setelah Satker merekam BAPP atas kemajuan pekerjaan terhadap penggunaan RPATA per tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan melalui sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Terhadap informasi pemberian kesempatan yang disampaikan oleh Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (7), KPPN melakukan pengujian untuk memastikan pekerjaan memenuhi ketentuan untuk diberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah akhir masa Kontrak. Dalam hal hasil pengujian KPPN diperoleh kesimpulan pekerjaan tidak memenuhi ketentuan pemberian kesempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada Satker untuk mengajukan: a. SPM pembayaran dan SPM penihilan untuk pekerjaan yang tidak selesai, namun terdapat kemajuan pekerjaan sampai dengan akhir masa Kontrak; atau b. SPM penihilan, untuk pekerjaan yang tidak selesai dan tidak terdapat kemajuan pekerjaan sampai dengan akhir masa Kontrak. Pemberitahuan kepada Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilakukan oleh KPPN paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah informasi pemberian kesempatan diterima oleh KPPN.
Koreksi Anda