Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 84 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2025 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN MELALUI REKENING PENAMPUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan melewati batas akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Penyedia mengajukan permohonan kepada PPK untuk memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan melewati batas akhir tahun anggaran, paling lambat sebelum masa Kontrak berakhir. Permohonan Penyedia kepada PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal disertai dengan surat pernyataan yang terdiri atas: a. pernyataan kesanggupan dari Penyedia untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dengan ketentuan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah akhir masa Kontrak; dan b. pernyataan kesanggupan dari Penyedia untuk dikenakan sanksi denda keterlambatan. Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Dalam mengambil keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK dapat melakukan konsultasi dengan KPA dan/atau aparat pengawasan intern pemerintah. Berdasarkan pertimbangan atas ketentuan pemberian kesempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, PPK dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan melewati batas akhir tahun anggaran paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah akhir masa Kontrak. Pemberian kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan paling banyak 2 (dua) kali, sepanjang akumulasi pemberian kesempatan tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah akhir masa Kontrak. Dalam hal PPK telah memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan yang tidak melewati batas akhir tahun anggaran, pemberian kesempatan dimaksud diperhitungkan sebagai pengurang pemberian kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Koreksi Anda