Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 84 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2025 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN MELALUI REKENING PENAMPUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pekerjaan yang tidak selesai sampai dengan akhir tahun anggaran dapat diberikan kesempatan penyelesaian melewati batas akhir tahun anggaran. Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan melewati batas akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah akhir masa Kontrak. Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan melewati batas akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pekerjaan: a. tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau b. yang Kontraknya ditandatangani paling lambat tanggal 30 November. Dalam hal terdapat pekerjaan tertentu selain pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, menteri/pimpinan lembaga menyampaikan permohonan pemberian kesempatan kepada Menteri Keuangan paling lambat 15 Desember tahun berkenaan. Persetujuan atas permohonan pemberian kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan. Pekerjaan yang diberikan kesempatan sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf b: a. minimal telah terselesaikan 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai Kontrak pada tanggal 31 Desember untuk jenis pekerjaan konstruksi; dan b. Kontrak tahunan atau Kontrak tahun jamak pada akhir masa Kontrak. Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pengadaan alat utama sistem persenjataan Tentara Nasional INDONESIA yang menggunakan rekening dana cadangan alutsista.
Koreksi Anda