Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 84 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2025 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN MELALUI REKENING PENAMPUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pengajuan: a. SPM penampungan; b. SPM pembayaran; dan/atau c. SPM penihilan, dikembalikan oleh KPPN, Satker dapat menyampaikan kembali perbaikan atas SPM dimaksud paling lama 2 (dua) hari kerja setelah SPM dikembalikan.
Koreksi Anda