Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 84 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2025 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN MELALUI REKENING PENAMPUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam hal pengajuan:
a. SPM penampungan;
b. SPM pembayaran; dan/atau
c. SPM penihilan, dikembalikan oleh KPPN, Satker dapat menyampaikan kembali perbaikan atas SPM dimaksud paling lama 2 (dua) hari kerja setelah SPM dikembalikan.
Koreksi Anda
