Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 84 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2025 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN MELALUI REKENING PENAMPUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengajuan SPM pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) atas pekerjaan yang masih menyisakan saldo di RPATA dilakukan bersamaan dengan pengajuan SPM penihilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7). Dalam hal SPM pembayaran dan SPM penihilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diajukan bersamaan, KPPN mengembalikan pengajuan SPM dimaksud.
Koreksi Anda