Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 84 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2025 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN MELALUI REKENING PENAMPUNGAN
Teks Saat Ini
(1) KPPN melakukan pengujian SPM penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) minimal terhadap:
a. jumlah pembayaran yang telah dilakukan sampai dengan termin terakhir;
b. ketersediaan pagu dana dalam DIPA;
c. sisa termin yang belum dibayarkan;
d. jumlah dana yang diminta untuk ditampung;
e. kesesuaian surat pernyataan tanggung jawab mutlak penampungan sesuai dengan format yang telah ditetapkan; dan
f. kesesuaian antara dokumen pendukung dan SPM penampungan.
(2) Terhadap SPM penampungan yang memenuhi persyaratan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan SP2D penampungan.
(3) Berdasarkan SP2D penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat PKN melakukan pemindahbukuan dana dari RKUN atau rekening khusus ke RPATA pada hari kerja yang ditentukan pada SP2D penampungan.
(4) Dalam hal penerbitan SP2D penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat dilaksanakan:
a. berdasarkan SPM penampungan yang memenuhi persyaratan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan SPPT;
b. berdasarkan SPPT sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktorat PKN melakukan PPR dalam rangka penerbitan SP2D penampungan; dan
c. berdasarkan SP2D penampungan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Direktorat PKN melakukan pemindahbukuan dana dari RKUN
atau rekening khusus ke RPATA pada hari kerja yang ditentukan pada SP2D penampungan.
(5) Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) huruf c dilakukan berdasarkan ikhtisar kebutuhan dana yang dihasilkan dari akumulasi nilai SP2D penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (4) huruf b.
Koreksi Anda
