Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 84 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2025 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN MELALUI REKENING PENAMPUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan pembayaran pekerjaan pada akhir tahun anggaran, PPK menghitung:
a. perkiraan nilai pekerjaan yang akan diselesaikan mulai batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan; dan/atau
b. nilai pemeliharaan.
(2) PPK membuat SPP penampungan sebesar perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan ketentuan:
a. menggunakan akun belanja diawali kode akun 5 (5xxxxx) pada sisi pengeluaran;
b. dipotong secara penuh dengan akun penerimaan nonanggaran diawali kode akun 81 (81xxxx) pada sisi penerimaan; dan
c. SPP neto bernilai nihil.
(3) SPP penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibuat masing-masing untuk:
a. perkiraan nilai pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan/atau
b. nilai pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4) PPK menyampaikan SPP penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada PPSPM dengan minimal melampirkan:
a. dokumen Kontrak;
b. kartu pengawasan Kontrak; dan
c. surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas pengajuan penampungan melalui RPATA sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) PPSPM melakukan pengujian SPP penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) minimal terhadap:
a. kelengkapan dokumen pendukung SPP penampungan;
b. kebenaran formal bukti yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran;
c. kebenaran dan keabsahan tanda tangan PPK;
d. kebenaran pengisian format SPP penampungan termasuk ketepatan identitas supplier;
e. ketersediaan pagu pada DIPA/petunjuk operasional kegiatan Satker; dan
f. ketepatan penggunaan kode bagan akun standar dalam SPP.
(6) Terhadap SPP penampungan yang memenuhi persyaratan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PPSPM menerbitkan SPM penampungan.
(7) PPSPM menyampaikan SPM penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada KPPN dilampiri dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.
Koreksi Anda
