Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 83-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2014 yang selanjutnya disebut alokasi DBH SDA Panas Bumi didasarkan atas perkiraan penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Panas bumi sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.
Koreksi Anda
