Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 83-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.05/2012 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
a. Tarif Seleksi Ujian Masuk;
b. Tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan;
c. Tarif Orientasi Pengenalan Akademik Kemahasiswaan;
d. Tarif Penunjang Kegiatan Akademik;
e. Tarif Praktikum;
f. Tarif Semester Pendek;
g. Tarif Kuliah Kerja Nyata;
h. Tarif Wisuda;
i. Tarif Legalisir Ijazah, Transkrip Nilai, dan Akta IV;
j. Tarif Perpustakaan ;
k. Tarif Ujian; dan
l. Tarif Ma’had Al-Jamiyah.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
