Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 83-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 83-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA TENAGA KERJA YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Teks Saat Ini
Jasa tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a adalah jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja dengan kriteria:
a. tenaga kerja tersebut menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya; dan
b. tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya.
Koreksi Anda
