Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 83-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 83-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN BIAYA RANSUM BERLAYAR BAGI AWAK KAPAL PATROLI DIREKTORAT JENDERAL BEA CUKAI KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) untuk pembayaran Biaya Ransum Berlayar bagi Awak Kapal Patroli yang berlayar kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dengan dilampiri: a. Surat Perintah Berlayar (SPB); b. Daftar perhitungan Biaya Ransum Berlayar satuan kerja berkenaan; dan c. Pernyataan tanggung jawab mutlak dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 83-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Pasal.id