Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 83-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 83-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN BIAYA RANSUM BERLAYAR BAGI AWAK KAPAL PATROLI DIREKTORAT JENDERAL BEA CUKAI KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) untuk pembayaran Biaya Ransum Berlayar bagi Awak Kapal Patroli yang berlayar kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dengan dilampiri:
a. Surat Perintah Berlayar (SPB);
b. Daftar perhitungan Biaya Ransum Berlayar satuan kerja berkenaan; dan
c. Pernyataan tanggung jawab mutlak dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Koreksi Anda
