Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 83-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 83-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN BIAYA RANSUM BERLAYAR BAGI AWAK KAPAL PATROLI DIREKTORAT JENDERAL BEA CUKAI KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain diberikan Biaya Ransum Berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Awak Kapal Patroli yang sedang bertugas berlayar www.djpp.kemenkumham.go.id berdasarkan Surat Perintah Berlayar (SPB) diberikan pula uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan perundang-undangan. (2) Awak Kapal Patroli yang tidak berlayar dan pegawai sarana operasi lainnya tidak diberikan Biaya Ransum Berlayar, kecuali uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda