Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 83-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 83-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN BIAYA RANSUM BERLAYAR BAGI AWAK KAPAL PATROLI DIREKTORAT JENDERAL BEA CUKAI KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Selain diberikan Biaya Ransum Berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Awak Kapal Patroli yang sedang bertugas berlayar www.djpp.kemenkumham.go.id
berdasarkan Surat Perintah Berlayar (SPB) diberikan pula uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan perundang-undangan.
(2) Awak Kapal Patroli yang tidak berlayar dan pegawai sarana operasi lainnya tidak diberikan Biaya Ransum Berlayar, kecuali uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
