Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 83-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 83-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN BIAYA RANSUM BERLAYAR BAGI AWAK KAPAL PATROLI DIREKTORAT JENDERAL BEA CUKAI KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada setiap Awak Kapal Patroli yang sedang bertugas berlayar berdasarkan Surat Perintah Berlayar (SPB) diberikan Biaya Ransum Berlayar. (2) Besarnya Biaya Ransum Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setara dengan besaran satuan biaya tertinggi pengadaan bahan makanan anggota TNI/POLRI Non Organik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang standar biaya tahun anggaran yang berkenaan.
Koreksi Anda