Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor 82-pmk-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 199/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA , AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal II — PERMEN Nomor 82-pmk-03-2011 Tahun 2011 | Pasal.id