Koreksi Pasal 46A
PERMEN Nomor 82-pmk-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 199/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK
Teks Saat Ini
Terhadap Pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan yang diterbitkan sebelum diundangkan Peraturan Menteri Keuangan ini dan belum selesai, tetap dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
Koreksi Anda
