Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 81-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran kembali atas setoran dana yang tidak tersalurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) hanya dapat dilakukan pada tahun anggaran berjalan. (2) Mekanisme pembayaran kembali setoran dana Belanja Bantuan Sosial diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda